Penetapan Rencana Tujuan dan Sasaran Fungsi Pengawasan

Goals

Dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini, sangat dituntut peran aktif dari fungsi pengawasan yang kreatif dan dinamis. Perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, khususnya dalam implementasi otonomi daerah yang berhasil, membutuhkan analisis yang strategis bagi fungsi pengawasan dalam memastikan bahwa area-area baru yang dievaluasi sudah tercakup dalam perencanaan auditnya, baik itu tercakup dalam perencanaan audit jangka panjang maupun program kerja pengawasan tahunannya. Para auditor Inspektorat juga dituntut peran dan fungsinya dalam memberikan bantuan dan asistensi kepada pemerintah daerah dan seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah dalam membantu pemecahan masalah yang dihadapi daerah.

Di samping itu, para auditor Inspektorat juga sangat diharapkan mampu untuk mengembangkan berbagai teknik audit baru dan terkini, di antaranya pengembangan teknik audit yang menggunakan pendekatan audit berbasis risiko. Khususnya, perencanaan audit adalah sangat penting dibuat dengan baik, yaitu berkaitan dengan berbagai ketidakpastian dalam pencapaian tujuan dan sasaran, baik itu untuk kepentingan fungsi pengawasan itu sendiri maupun tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun perencanaan audit jangka panjang ditetapkan untuk beberapa periode yang dicakup, namun apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penting bagi inspektur di Inspektorat Daerah untuk memungkinkannya memodifikasi rencana audit jangka panjangnya tersebut sesuai dengan permintaan atau kebutuhan yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan daerah.

Untuk memastikan keberadaaan dari aktivitas kegiatannya di lingkungan pemerintahan daerah, fungsi pengawasan Inspektorat harus memiliki suatu pemahaman yang jelas mengenai tujuannya, yaitu sebagai langkah awal untuk menyusun perencanaan audit yang formal. Harus diperoleh suatu klarifikasi yang jelas mengenai apa yang diharapkan pemerintah daerah dan seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah dari keberadaan fungsi pengawasan Inspektorat. Apa yang diharapkan untuk cakupan dan temuan yang harus diidentifikasi, serta peran dan fungsi penting fungsi pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah. Konsep ini harus dirumuskan secara khusus dan jelas oleh inspektur di Inspektorat Daerah dan juga oleh berbagai pihak di lingkungan pemerintahan daerah yang menaruh perhatian terhadap aktivitas kegiatan fungsi pengawasan ini.

Perencanaan audit jangka panjang bukan merupakan tugas yang mudah untuk penyusunannya. Namun demikian, semakin hati-hati dan tajam membuatnya, maka akan semakin efektif perencanaan audit jangka panjang ini untuk dilaksanakan. Di samping itu, tujuan dan sasaran audit yang ditetapkan melalui proses perencanaan tidak boleh dibuat kaku untuk setiap waktu atau situasi. Jika kondisi berubah, tujuan dan sasaran audit juga harus dinilai kembali kesesuaiannya dan dimodifikasi seperlunya.

Di lingkungan fungsi pengawasan Inspektorat, seorang inspektur atau pimpinan fungsi pengawasan harus mempertimbangkan berbagai hal dalam membuat suatu perencanaan audit jangka panjang maupun program kerja pengawasan tahunan. Beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian, di antaranya adalah:

1. Bantuan atau pelayanan apa yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dan jajaran perangkat daerah di bawahnya,
2. Sampai sebatas mana cakupan area yang menjadi target untuk diaudit,
3. Sumber-sumber daerah yang tersedia untuk pekerjaan audit,
4. Kualitas pelayanan yang akan diberikan,
5. Kualitas staf audit Inspektorat yang tersedia dan dibutuhkan.

Untuk berhasilnya pekerjaan audit dengan cara yang paling efektif, setiap fungsi pengawasan Inspektorat harus mengembangkan strategi untuk perencanaan yang disusunnya. Strategi perencanaan yang dibuat ini merupakan dukungan atas tujuan dan sasaran audit yang telah ditetapkan. Jika tujuan dan sasaran audit merupakan arah yang ingin dituju, maka strategi merupakan gambaran berbagai alat yang digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Strategi seringkali juga disebut sebagai kerangka utama untuk suatu kebijakan yang telah digariskan. Berikut ini beberapa strategi perencanaan yang perlu untuk dikembangkan di lingkungan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah:

1. Strategi untuk mengarahkan dan mengkoordinir staf audit.
2. Strategi untuk mengadministrasikan fungsi pengawasan Inspektorat.
3. Strategi untuk menerapkan kebijakan dan prosedur audit yang formal.
4. Strategi untuk mengatur agar perencanaan audit tetap fleksibel dan dinamis.
5. Strategi untuk mengkoordinir tindak lanjut rekomendasi
6. Strategi untuk mengatur periode atau waktu setiap pekerjaan audit.

Untuk mengimplementasikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai di lingkup fungsi pengawasan daerah, setiap Inspektorat Daerah harus menyusun rencana audit jangka panjang. Perencanaan audit jangka panjang yang dibuat ini merupakan representasi komitmen dan kesepakatan yang dibuat bersama antara fungsi pengawasan Inspektorat dengan seluruh perangkat kerja daerah, termasuk kepala daerah di masing-masing tempat. Perencanaan audit jangka panjang ini penting untuk bagaimana fungsi pengawasan Inspektorat Daerah dapat dikelola dengan efektif.

Di samping itu, perencanaan audit jangka panjang harus disusun dalam rangka untuk mengkomunikasikan aktivitas fungsi pengawasan kepada pemerintah daerah dan seluruh jajaran perangkat daerah di bawahnya. Perencanaan audit juga dimaksudkan sebagai alat untuk mengukur kinerja fungsi pengawasan secara berkala.  Perencanaan audit jangka panjang adalah sangat penting untuk setiap fungsi pengawasan Inspektorat Daerah. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan dibuatkannya rencana audit jangka panjang:

1. Perencanaan audit jangka panjang dipakai untuk memastikan cakupan audit oleh fungsi pengawasan Inspektorat Daerah sudah cukup memadai sehingga tidak ada kegiatan maupun program di lingkungan pemerintahan daerah yang terlewatkan untuk dievaluasi.
2. Perencanaan audit jangka panjang yang disusun harus dapat digunakan sebagai alat kendali setiap pekerjaan audit yang telah ditetapkan dan untuk  menghindarkan tumpang tindih pekerjaan audit yang tidak perlu.
3. Perencanaan audit jangka panjang dimaksudkan untuk penugasan staf audit dan mendorong tingkat disiplin staf audit di lingkungan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah agar mematuhinya.
4. Perencanaan audit jangka panjang menyajikan arah mana untuk urut-urutan pekerjaan audit yang akan dilaksanakan di setiap periodenya.
5. Perencanaan audit jangka panjang dimaksudkan untuk mendapatkan komitmen dan partisipasi pemerintah daerah dan seluruh satuan kerja perangkat daerah.

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.

Atas ↑